Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Segera Segera Diadili

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk. Tak lama lagi suami Ayun Sri Harahap itu akan duduk di kursi pesakitan untuk diadili.

“Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/2).

“Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan,” ditambahkan Ali.

Menurut Ali, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tsb ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Ali.

SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kasus itu, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

“Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” tutur Ali.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter. Lalu, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Selain SYL dan keluarganya itu, sejumlah pihak juga dilarang berpergian ke luar negeri. Yakni, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral