Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Eks Kabinda Papua Barat Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

HOLOPIS.COM, PAPUA – Mantan Kabinet (Kepala BIN Daerah) Papua Barat berinisial JW disinyalir terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak milik yang ditangani oleh Polresta Sorong Kota.

Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan, JW telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

“Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka,” kata Yudianto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/2).

Dua orang tersangka lainnya diketahui adalah pasangan suami istri yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM

“Ada tiga tersangka berinisial JW, YS dan EM, ” imbuhnya

Untuk satu terlapor berinisial VN menurut Yudianto, tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 sehingga penetapan status tersangkanya masih ditangguhkan.

“Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan,” tegasnya

Yudianto kemudian menjelaskan bahwa eks Kabinda Papua Barat itu diduga telah bekerja sama melakukan pemalsuan dokumen pertanahan serta sertifikat tanah.

Dari laporan yang diterima penyidik, setidaknya ada 3 dokumen yang dipalsukan. Namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga ikut dipalsukan.

“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya,” imbuhnya.

Terhadap dugaan pelanggaran hukum, katanya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada 2023 lalu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru