HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy.

Lembaga antikorupsi tersebut meminta kepada petinggi Harita Nickel tersebut agar bersikap kooperatif untuk hadir menjalani pemeriksaan yang diagendakan oleh tim penyidik. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Pemanggilan dan pemeriksaan ulang itu kata Fikri, merupakan buntut dari ketidakhadiran alias mangkirnya Roy Arman Arfandy pada agenda pemeriksaan Senin (29/1) kemarin.

Selain Roy Arman Arfandy, penyidik juga mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, yang sebelumnya juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Sedianya mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) Dkk.

“Informasi dari teman-teman penyidik sudah direncanakan akan dipanggil ulang khusus untuk para pengusaha yang belum hadir,” ucap Ali Fikri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/2).

Namun, Ali sejauh ini belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan. “Ya nanti kami akan informasikan,” ujar Ali.

Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy tak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (29/1). Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi segera menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

Tak Roy Arman Arfandy, dua saksi lainnya juga mengkir tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak KPK. Kedua saksi itu yakni, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.

Roy Arman Arfandy, Eddy Sanusi, dan Shanty Alda Nathalia sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba Dkk.

“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” tegas Ali.

Pada hari yang sama itu, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto. Dari kedua saksi itu, penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara. KPK menduga dua saksi itu mengetahui ihwal dugaan suap terkait pengurusan izin tambang tersebut.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk Tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud,” kata Ali.