HOLOPIS.COM, BEKASI – Polsek Bekasi Selatan mengamankan 3 pelaku pecah kaca yang terjadi di Jl. Irigasi, kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pada 22 Januari 2024 lalu.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji menjelaskan, “Awal mula kejadian, korban menyimpan barang di dalam tas dan simpan di dalam mobil yang diparkirkan di pinggir jalan depan rumahnya,kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dan pada pukul 19.00 WIB korban berniat memasukan mobilnya ke dalam garasi namun korban melihat pintu tengah sebelah kanan dalam keadaan pecah dan barang yang ada di dalamnya hilang,” kata Kapolsek Bekasi Selatan kepada Holopis.com, Rabu (31/1).
Tas berisi barang elektronik milik korban yang diletakan di dalam mobil pun raib dibawa pelaku, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 95.804.487.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Bekasi Selatan dengan nomor LP/B/53/I/2024/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Januari 2024.
“Setelah korban melapor kepada kami kemudian korban bersama-sama dengan tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mencari barang-barang yang dijual melalui medsos,” imbuhnya.
Setelah melakukan pencarian melalui Facebook Marketplace, ternyata benar ada yang menawarkan sebuah lensa tele, yang mana type dan warna sama dengan milik korban.
“Sehingga dilakukan transaksi secara COD di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, lalu kami dapat mengamankan satu orang pelaku dengan inisial HS berikut barang bukti,” katanya menambahkan.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, dan polisi akhirnya mendapatkan satu nama tersangka lain yaitu AC. Pelaku AC kemudian berhasil diamankan di wilayah Kramat Jati, Jakarta.
Setelah kembali melakukan interogasi, polisi kembali mendapatkan nama tersangka lain yaitu AS dan TR. Tersangka AS yang merupakan pelaku pecah kaca di daerah Cikiwul kecamatan Bantargebang.
“Dari pelaku ini didapatkan barang bukti alat yang digunakan serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 8 butir peluru kaliber 9 milimeter,” ungkap Kapolsek.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini termasuk lihai karena melakukan pecah kaca dan mengambil barang milik korban kurang dari 1 menit.
Pelaku AS mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut sejak awal tahun 2023 sebanyak 11 kali di wilayah Bekasi Selatan dan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata api.
“AS standby di kendaraan motornya dengan menggunakan senjata api rakitan yang diselipkan dipinggangnya susah berisi amunisi 9 milimeter itu digunakan jika ada ketahuan atau dikejar oleh massa, sementara untuk barang bukti senjata api ini masih utuh belum digunakan,” tukasnya.
Pelaku AS memiliki senjata api rakitan sejak tahun 2018 dan membeli di daerah Sumatera seharga 3 juta rupiah.
Polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah alat pemecah kaca, 1 buah busi motor, 1 unit sepeda motor pelaku, 1 pucuk senjata api rakitan berikut 8 butir peluru, 1 buah kamera, 3 buah lensa kamera, 2 buah go pro, 1 buah shotgun microphone, 1 buah gimbal kamera, 1 buah backpack, 3 buah microphone dan 1 buah memori.
Atas kejahatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 2 pelaku lain dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.