JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelarangan penggunaan transaksi mata uang kripto (cryptocurrency), dilakukan Bank sentral China karena dianggap hal tersebut merupakan tindakan ilegal.

Itu artinya, semua mata uang digital termasuk bitcoin akan dilarang. Padahal pasar pasar mata uang kripto di China, merupakan yang terbesar di dunia.

“Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna,” sebut Bank sentral China, Minggu (26/9).

Adanya pelarangan tersebut, berpengaruh kepada turunnya harga bitcoin lebih dari 2.000 dolar AS atau Rp 28,5 jutaan. Pelarangan itu dilakukan karena menurut pemerintah China, transaksi mata uang digital yang dinilai paling tidak stabil.

Selain itu, China juga keluarkan larangan untuk menambang mata uang kripto dengan perangkat komputer yang mumpuni.