JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tokoh agama dan penceramah KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, kembali menggugat cerai talak istrinya, Ninih Muthmainnah. 8 tahun rujuk, aa Gym kembali melayangkan gugatan cerai tersebut dan telah diajukan ke Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung, Jawa Barat.
“Gugatan sudah hampir 10 hari yang lalu. Hari ini sidang pertama yaitu pemeriksaan berkas,” kata perwakilan kuasa hukum Aa Gym Yoki M Sulaiman, dikutip cnnindonesia.com Rabu (17/3).
Menurutnya, dengan talak raj’i yang kedua, nantinya akan diketahui apakah pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak. Talak raj’i dalam hukum islam merupakan talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
“Ujung-ujungnya Aa memang mengajukan cerai talak. Talak satu raj’i yang kedua. Jadi yang kedua ini apakah dari pihak Teh Ninih menerima atau tidak kita tidak tahu mungkin nanti ada kuasa yang lainnya,” ujarnya.
Yoki enggan memberikan detil masalah rumah tangga yang terjadi antara Aa Gym dan Teh Ninih lantaran hal itu menjadi bagian dari privasi keduanya.
“Sebetulnya kalau alasan detailnya kita tidak bisa jelaskan karena sidangnya tertutup. Tapi secara global tidak ada kecocokan lagi dalam pasangan,” katanya.
Sidang perdana gugatan cerai Aa Gym dengan istri pertamanya Teh Ninih hari ini ditunda karena para pihak tidak hadir di persidangan, sehingga harus diundur minggu depan.
Perceraian antara Aa Gym dan Teh Ninih pertama terjadi pada 2011 lalu, karena isu poligami. Gugatan tahun 2011 itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.(tri)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.