HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara terkait polemik penerapan tarif PPh Pasal 17 di kalangan UMKM, karena dianggap memberikan beban pajak UMKM bertambah.

Padahal menurut DJP, peralihan dari PPh final UMKM 0,5% ke tarif PPh Pasal 17 akan memberikan keuntungan bagi UMKM. Sebab dengan aturan tersebut, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak bila usahanya merugi.

“Sedangkan dengan tarif PPh final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet” sebut DJP melalui akun X resminya yang dikutip Holopis.com, Minggu (28/1).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final maksimal selama 7 tahun, pajak dihitung sejak tahun pajak terdaftar.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum, yakni PPh Pasal 17 mulai tahun 2025.

Adapun pemberian batasan waktu ini bertujuan agar para pelaku UMKM mempunyai waktu untuk mengembangkan usahanya, karena pajak yang dikenakan lebih rendah.

“Tujuan adanya batasan masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau” tulis DJP dalam unggahan yang sama.

Ketika sudah diwajibkan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, yakni menggunakan tarif Pasal 17 PPh, wajib pajak UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan dalam menghitung dasar pengenaan PPh.

“Jadi, UMKM bukan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, melainkan habis masa pengenaan PPh finalnya dan beralih ke tarif PPh Pasal 17 UU PPh sesuai ketentuan yang berlaku tersebut” jelas DJP.