HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian memastikan bahwa artis bokep Siskaeee memang layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus produksi film porno jilid 2 di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, artis bokep Siskaeee diduga dengan sengaja menyetujui produksi film panas tersebut.
“Karena Saudari S patut diduga atau disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya melakukan kegiatan bermuatan pornografi,” kata Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (25/1) seperti dikutip Holopis.com.
Hal itu menurut Ade Ary, jelas melanggar Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Mengenai proses penahanan Siskaeee, Ade Ary pun menjawab diplomatis bahwa keterangan tersangka masih dibutukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka S untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya maka penahanan dilakukan terhadap saudari S,” ujarnya.
“Sampai saat ini penyidikan masih terus bekerja dalam tahap penyidikan ini melengkapi fakta dan melengkapi berkas,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri berdalih, tindakan Siskaeee sebagai tersangka sangat tidak kooperatif ketimbang para tersangka lainnya.
“Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Ade kemudian tidak menyinggung jelas apakah penahanan ini dilakukan karena upaya Siskaeee yang berusaha melarikan diri dengan dalih menunggu hasil sidang praperadilan.
“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan,” kilahnya.
Ade juga berkilah mengenai sikap 10 tersangka lainnya, termasuk Melly 3gp hingga Virly Virginia yang dianggap lebih bersikap kooperatif dibandingkan Siskaeee.
“Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka. Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya,” dalihnya.