BerandaNewsPolhukamPB SEMMI Minta Polisi Jemput Paksa dan Tetapkan Hana Hanifah Tersangka

PB SEMMI Minta Polisi Jemput Paksa dan Tetapkan Hana Hanifah Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra mengatakan bahwa Hana Hanifah dipanggil oleh penyidik Polres Jaksel sebagai terlapor dalam kasus judi online, namun mangkir dari panggilan polisi.

“Iya, berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, Hana Hanifah 28 November dipanggil dan 11 Januari dipanggil, namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” kata Gurun kepada Holopis.com, Jumat (26/1).

Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menjemput paksa perempuan cantik kelahiran Bogor, 30 April 1995 tersebut, karena telah mangkir dari panggilan polisi. Selain itu, Gurun juga mendorong kepada Kepolisian untuk menaikkan status Hana Hanifah sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online.

“Seharusnya hadir, karena panggilan polisi adalah wajib hukumnya. Karena sudah mangkir dua kali dari panggilan polisi, kami minta polisi jemput paksa Hana Hanifah dan tetapkan tersangka,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Lebih lanjut, Gurun juga mengatakan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada alasan pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

“Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa,” tuntutnya.

Kemudian, Gurun juga mengatakan bahwa permintaan penerapan penjemputan paksa terhadap Hana Hanifah sebagai bentuk penegakan hukum equality before the law. Jangan sampai ada upaya untuk mengistimewakan seseorang karena status sosial mereka.

“Setiap penegakan hukum harus berlaku sama pada setiap orang, jika orang lain dijemput paksa karena mangkir dari panggilan polisi maka semestinya ini juga diterapkan pada kasus Hana Hanifah,” tukasnya.

Terakhir, Gurun pun menyayangkan kasus ini berlarut-larut sejak dilaporkan pada Juni tahun 2022. Menurutnya, jika Polri komitmen terhadap pemberantasan judi online semestinya kasus ini masuk ranah pengadilan.

“Prosesnya lambat, sejak Juni 2022, jika Polri komitmen terhadap pemberantasan judi online semestinya sudah ada tersangka bahkan sudah diputus oleh pengadilan,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Nagita Diusulkan Jadi Cawagub, Raffi Ahmad : Kita Masih Tenang Aja

Raffi Ahmad merespon santai usulan PKB yang berencana mengusung nama Nagita Slavina untuk maju di Pilkada Sumatera Utara.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS