HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menyampaikan pandangannya terkait dengan keputusan Bareskrim Polri yang tidak menahan Palti Hutabarat.

“Penahanan itu diskresi institusi penegak hukum, hak yang melekat pada penegak hukum dijamin UU untuk memberikan penilaian tentang perlu tidaknya seseorang yang disangka telah melakukan tindak pidana perlu dilakukan penahanan atau tidak,” kata Muannas kepada Holopis.com, Rabu (24/1).

Ia menghormati keputusan kepolisian tersebut sekalipun dalam kasus ini, Palti dijerat dengan pasal yang berpotensi dipenjara selama 9 – 12 tahun.

“Ada hak subyektif dan obyektif,” ujarnya.

Namun demikian, jika merujuk pada pendapatnya sendiri, Palti sudah sangat pantas untuk dipenjarakan. Sebab, apa yang dilakukan oleh mantan pendukung Jokowi tersebut bisa membahayakan demokrasi khususnya pelaksanaan pemilu 2024.

“Kalau pendapat saya pribadi, maunya langsung ditahan aja agar ada edukasi dan efek jera sekaligus, sebab tindak pidana berat yang berkaitan dengan pemilu dampaknya itu sangat berbahaya bagi masyarakat, bisa menimbulkan gejolak dan keresahan apalagi dengan menggunakan kabar bohong seperti cara pelaku,” tuturnya.

Jika konflik yang dikhawatirkan sampai pecah, maka jelas akan memicu disintegrasi bangsa, sehingga upaya untuk menyembuhkan luka sosial itu akan sangat sulit.

“Jangan lupa, pemilu yang dianggap curang dibanyak negara itu dapat memicu konflik bahkan kerusuhan sosial,” sambungnya.

Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut, Muannas memberikan penekanan bahwa dirinya sangat menghormati apa yang menjadi sikap dan keputusan kepolisian atas kasus Palti.

“Kalau Polisi tidak menahan pelaku, kita hormati aja, meski ancaman kasus pelaku PH (Palti Hutabarat) maksimal dalam kasus ini bisa sampai 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ia yakin Polri akan sangat ekstra hati-hati dan memiliki pertimbangan yang lebih besar mengapa mengambil keputusan untuk tidak menahan Palti.

“Bisa jadi banyak pertimbangan, khawatir dituduh ini atau itu, partisanlah, alat kekuasaan dan sebagainya oleh kelompok pelaku, dipolitisasi, meski jelas bagi saya ini murni penegakan hukum,” tandasnya.

Tetap ingin Palti ditahan. Baca selengkapnya di halaman kedua.