BerandaNewsPolhukamDugaan Korupsi Akuisisi Saham Maurel & Prom Pertamina Diselidiki KPK

Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Maurel & Prom Pertamina Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indikasi dugaan rasuah terkait akuisisi saham perusahaan energi asal Prancis, Maurel & Prom oleh Pertamina sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini prosesnya dalam tahap penyelidikan.

“Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/1). 

Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi diketahui mengakuisisi saham Maurel tersebut. Adapun penyelidikan dugaan rasuah ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK, dalam laporan hasil investigatif yang dikutip dari laman bpk.go.id, menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam kegiatan investasi Pertamina pada periode 2012 sampai dengan 2020. Setidaknya sebesar US$ 60 juta terindikasi merugikan keuangan negara atas tindak pidana tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi terkait akuisisi saham Maurel & Prom oleh Pertamina tersebut lebih jauh. 

“Belum bisa kami sampaikan,” kata Ali.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS