HOLOPIS.COM,JAKARTA – Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada hari ini Selasa (23/1).

Selain melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan, kata Ali, juga dilaksanakan pemindahan tempat penahanan keduanya ke Rutan Kebon Waru. Dengan demikian, penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ucap Ali dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Kasus yang menjerat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam pengusutan kasus yang menjerat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi. Di antaranya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz; anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Sukur Nababan dan anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem, Fadholi.

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka. Di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.

Lalu PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (tersangka Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 sampai dengan 2023,” Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11) malam.

Dijelaskan Johanis, Syntho Pirjani Hutabarat selaku orang penanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024, dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar. Syntho Pirjani lalu mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.

Lalu Asta Danika dan Zulfikar Fahmi menjalin kesepakatan dengan Syntho Pirjani agar perusahaan Asta dan Zulfikar dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang. Adapun uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

KPK menjerat tersangka Asta dan Zulfikar dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.