Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah elemen yang mengatasnamakan diri Petisi 100 dan Forum Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (Forasli) berencana mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Senin 22 Januari 2024 mendatang.

“Mengundang kehadiran teman-teman Petisi 100 dan FORASLI serta para pendukung untuk ahdir pada acara penyampaian laporan adanya dugaan tindak pidana nepotisme,” tulis undangan terbuka yang menyantumkan nama Syafril Sjofyan dan Marwan Batubara yang dikutip Holopis.com, Minggu (21/1).

Rencananya, mereka akan sampai di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB. Mereka bermaksud melaporkan sejumlah nama dari keluarga Presiden Joko Widodo. Antara lain ;

  1. Anwar Usman / Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
  2. Joko Widodo / Presiden Republik Indonesia
  3. Gibran Rakabuming Raka / Walikota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden 2024
  4. Iriana / Istri Presiden Jokowi sekaligus Ibu Negara

Agenda yang dipimpin oleh Letjen TNI purn Yayat Sudrajat, Marwan Batubarat dan Budi Rijanto tersebut merupakan tindaklanjut dari agenda mereka usai bermediasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada hari Selasa, 9 Januari 2024 lalu.

Di mana sejumlah orang dari elemen Petisi 100 tampak diterima dengan baik oleh Mahfud yang notabane pula sebagai Cawapres nomor urut 03. Tampak hadir antara lain ; Faizal Assegaf dari Progres 98, kemudian Rahma Sarita yang merupakan Wakil Pemimpin Redaksi non aktif Inilah.com, Rizal Fadillah, Marwan Batubara, Letjen TNI purn Suharto, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DIY Syukri Fadholi dan lain-lain.

Dalam paparannya, Mahfud MD mengakui mendapatkan dorongan dari Petisi 100 untuk memazulkan Jokowi dari kursi Presiden. Namun, ia menyatakan bahwa dirinya tidak melarang maupun menyetujuinya. Pun demikian, tuntutan itu dikatakan Mahfud salah alamat, sebab itu bukan menjadi domainnya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Faizal dkk juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR, karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” terang Mahfud.