HOLOPIS.COM, NTT – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) TTU, Charly Bakker resmi melaporkan Kepala Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Serilius Maumabe ke Polres TTU.
Pelaporan itu terkait dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Usapinonot TTU, Serilius Maumabe.
“Tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh Kades Usapinonot terhadap sejumlah item pekerjaan diDesa dari tahun 2015-2020 yang anggarannya menggunakan Dana Desa,” ucap Charly Bakker dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (20/1).
Dijelaskan Charles bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi di Desa Usapinonot TTU dengan menemukan banyak kejanggalan.
Berikut gambaran penyelewengan DD yang diduga dilakukan Kades Usapinonot sejak tahun 2015-2020 sebagai berikut:
A.Tahun Anggaran Tahun 2015
Alokasi dana desa senilai Rp 46.000.0000.00 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah) untuk membangun sumber penangkap mata air Niufleu, hanya membangun satu unit bak reservoir dengan ukuran 3 mx 3 m yang lokasinya di depan Kapela Usapinonot.
B.Tahun Anggaran Tahun 2016
– Alokasi dana desa senilai Rp106.000.000.00 (Seratus Enam Juta Rupiah) untuk mengadakan sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT 004, RW 002 tanah milik Lorens Neno yang dibor sedalam 63 meter, namun tidak mendapatkan air
- Alokasi dana desa APBD senilai Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele, Usapinonot.
-
Dana desa Bumdes yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, padahal setiap tahunnya ada peningkatan modal tetapi tidak transparan dan masyarakat bingung dan tidak tahu dengan keberadaan Bumdes di desa usapinonot bernilai Rp.50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah)/tahunnya, sehingga totalnya menjadi Rp250.000.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
C.Tahun Anggaran Tahun 2017
– Bantuan anggaran dari dinas Nakertrans Kabupaten TTU, senilai Rp 200.000.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah), gagal dalam pelaksanaan karena air tetap macet bahkan lebih macet dari sebelumnya.
- Alokasi dana desa senilai Rp 170.000.000.00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk pembangunan rumah rakyat layak huni sebanyak 10 unit sampai dengan bulan september 2018 belum selesai di perkirakan hanya 60% sementara dananya sudah dicairkan 100%.
Pembangunan gedung Bumdes selama 4 tahun anggaran 2017-2020 platfon anggaran atau dananya tidak diinformasikan, namun diperkirakan sebanyak Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah).
-Alokasi Dana desa seniliai Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk menampung bibit kambing sebanyak 186 ekor dengan rincian sebagai berikut:
1. Kambing jantan: Rp750.000.00/ekor
2. Kmbing Betina : Rp650.000,00/ekor
D.Tahun Anggaran Tahun 2018
– Besaran dana pembangunan jembatan yang menghubungkan usapinonot dan usapibena tidak transparan atau tidak diinformasikan.
– Besaran dana anggaran jalan rabat sepanjang 40 meter tidak di informasikan dan dipertanggungjawabkan
– Drainase dan penahan sepanjang 1 km tidak diinformasikan dananya.
– 1 unit molen di belikan tidak diinformasikan harganya dan sampai saat ini alat tersebut tidak di pakai atau mubazir.
E, Tahun Anggaran Tahun 2019
Anggaran dana yang di alokasikan untuk pengadaan ternak sapi senilai Rp 402.572.500 tercantum tetapi masyarakat usapinonot tidak mengetahui
berapa jumlah sapi dan Harga per ekor sapinya.
F. Tahun Anggaran Tahun 2020
– Bantuan rumah layak huni 8 unit, mirisnya kepala desa pun mendapatkannya, dan anggaran dana untuk bantuan rumah layak huni tersebut tidak diinformasikan kepada masyarakat.
-Bangunan Bumdes yang mangkrak dari tahun 2017-2020 tidak dipertangungjawabkan dengan pagu anggaran senilai Rp300.000.000.00.