Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Crazy rich Surabaya itu langsung dijebloskan ke bui atau jeruji besi usai menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (17/1).

Budi Said diduga turut serta melakukan rekayasa jual beli emas. Atas dugaan perbuatan tersebut, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said langsung dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Terhitung sejak hari ini, Budi Said bakal mendekam selama 20 hari ke depan di sel Rutan Salemba.

“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan,” ucap Kuntadi.