Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus film bokep, Siskaeee menuding penyidik Polda Metro telah memaksakan status tersangka terhadap dirinya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” kata Tofan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).

Tak hanya itu, penetapan status tersangka terhadap Siskaeee dianggap tidak sah karena telah melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Oleh karena itu, Tofan pun ingin mendapatkan kepastian hukum melalui proses praperadilan yang menggugat penetapan aktris film bokep itu sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tofan bahkan kemudian mengancam bahwa pihaknya akan memperpanjang kasus tersebut dengan melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri.

“Karena ada dugaan tidak prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pemeran film bokep, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee secara resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dengan nomor perkara Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu pun ditujukan langsung kepada Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” isi materi gugatan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Surat pengajuan gugatan perkara itu pun diajukan Siskaeee pada Senin (15/1) di saat seharusnya dia diperiksa sebagai tersangka.

Dalam gugatan dengan Nomor Surat 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu kemudian belum mencantumkan petitum isi gugatan pra peradilan.