Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizDinikmati Kalangan Atas, Kemenkeu Klaim Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke Cs Sudah Adil

Dinikmati Kalangan Atas, Kemenkeu Klaim Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke Cs Sudah Adil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) memberikan penjelasan detail terkait tarif pajak hiburan yang ditetapkan di rentang 40 sampai 75%.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.

Secara umum, mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi, yakni 35%. Hadirnya UU HKPD justru menurunkan tarif PBJT menjadi 10%.

Namun, untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, per 5 Januari 2024 memiliki batas bawah sebesar 40%.

Lydia menegaskan, bahwa ditetapkannya batas bawah 40% tersebut lantaran orang yang mengonsumsinya merupakan kalangan tertentu.

“Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan,” jelas Lidya dalam ketwrangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (16/1).

Menurut Lidya, oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan, dirasa perlu untuk menetapkan tarif batas bawah.

Pun dalam penetapan batas bawah 40%, juga nembuat Lidya menegaskan dalam merumuskan UU, bukan pemerintah sendiri yang memutuskan.

“Jadi dalam penetapan tarif ini pemerintah bersama DPR itu telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, dan juga melihat praktik-praktik pungutan yang telah terjadi di lapangan,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan rasa keadilan, khususnya memberikan tarif yang maksimal 10% untuk kelompok masyarakat tertentu.

Adapun contoh lain, kebun binatang, misalnya, tidak dikenakan batas bawah 40% karena pengunjungnya dari semua kalangan.

“Tujuan akhirnya adalah ini pajak daerah, ini adalah bagian kita memberikan bentuk dukungan terhadap daerah untuk makin mandiri, makin ketemu balance fiskalnya,” pungkas Lidya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.

Dorong Transformasi Perpajakan, Sri Mulyani Teken MLI STTR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain telah resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).