HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga pejabat PT Bhada Ghana Reksa Persero tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi untuk diadili. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial yang menjerat ketiganya.

Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/1). Adapun Tiga pejabat PT Bhada Ghana Reksa Persero itu yakni, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), dan April Churniawan (AC).

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MKW, BS dan AC selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI pada Tim Jaksa. Pemenuhan dugaan unsur pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara telah dipenuhi dan dilengkapi melalui pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan,” ucap Ali, seperti dikutip Holopis.com.

“Oleh karenanya Tim Jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap di buktikan dipersidangan,” ditambahkan Ali.

Atas pelimpahan ini, penahanan ketiganya berada dalam kewenangan jaksa KPK. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyelesaikan surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan.

“14 hari kerja adalah ketentuan UU Tipikor bagi Tim Jaksa untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Yakni, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan; General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto; serta dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

Dalam perkara ini, negara ditaksir merugi Rp 127,5 miliar. Ivo, Roni, dan Richard diduga menerima Rp 18,8 miliar atas korupsi tersebut.