HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Dengan demikian, hari Senin 15 Februari 2024 ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilih yang berada di luar alamat domisili KTP-nya untuk pibdah TPS.
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi oleh para pemilih. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut;
Penerbit Iklan Google Adsense
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi; - Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya;
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tahapan pindah TPS
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
- Melengkapi formulir TPS dan dokumen pendukung berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih. Bukti ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Setelahnya, pemilih akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. konfirmasi ini berupa formulir A5 pindah memilih yang berisi informasi TPS baru.