HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penadah motor curian di wilayah Lebak, Banten, pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 01.45 WIB. Dua orang tersebut berinisial SP dan NP.
Penangkapan ini terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengungkapkan bahwa awalnya motor korban diparkir di halaman rumah, namun beberapa saat kemudian motor tersebut hilang.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, yang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar pelaku,” ungkap Billy, Sabtu (13/1).
Dalam penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu. Sementara plat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para pelaku.
Adapun polisi masih memburu pelaku pemetik atau eksekutor pencurian berinisial LK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya, atas nama inisial LK,” ujar Billy.
Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun.
“Kedua tersangka, SP dan NP, disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut,” tutup Billy.