HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) angkat bicara terkait kebijakan naiknya pajak hiburan yang banyak disorot oleh pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya di industri hiburan.
Pasalnya, kenaikan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD) ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Terkait hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kebijakan terkait kenaikan pajak hiburan tersebut tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya di industri hiburan.
“Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukaan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/1).
Dia pun memastikan, pemerintah akan tetap memberikan fasilitas kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata yang terdampak akan kenaikan pajak, dengan memberikan insentif. Hal itu diberikan mengingat sektor tersebut baru saja pulih dari efek pandemi Covid-19.
Selain itu, pemberian insentif juga dilakukan karena sektor pariwisata dinilai sebagai sektor yang sbanuak memberikan kontribusi besar terhadap terciptanya lapangan kerja di dalam negeri.
“Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” katanya.
“Kami telah menerbitkan Pemenparekraf Nomor 4/2021 bahwa usaha pariwisata dengan resiko menengah tinggi diberikan kemudahan, dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak,” jelasnya.