HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi menjelaskan terkait motif artis lawas IBR alias Ibra Azhari atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, alasan Ibra Azhari memakai barang haram tersebut karena masalah keluarga.
“IBR menggunakan sabu karena yang bersangkutan ada permasalahan keluarga sehingga yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba,” Ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat seperti dikutip Holopis.com Senin, (8/1).
Syahduddi menjelaskan jika Ibra Azhari memakai narkoba bersama dengan rekan wanitanya berinisial berinisial NN. Menurut Syahduddi, mereka berdua telah menggunakan narkoba selama dua bulan.
“NN ini merupakan pacar IBR dari informasi IBR sudah menjalin hubungan selama 2 tahun dan sudah mengkonsumsi bareng selama 2 bulan setelah dia keluar dari lapas,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Satres Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil kembali mengamankan publik figur artis film lawas berinisial IBR.
Diketahui IBR yang merupakan pemain film lawas era tahun 90 an diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang publik figur pemain film layar lebar di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan.
Selain itu polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial NN dan juga 2 orang sebagai pemasok narkoba IBR (53) yaitu ADR dan RZ di sebuah kontrakan di wilayah Jakarta Timur
“Di mana saudara IBR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli seharga 200.000 rupiah dengan dikirim melalui jasa pengiriman online,” ucapnya.
Dari pengakuan ADR dan RZ ini didapatkan barang haram narkoba tersebut dari seseorang berinisial ERL (DPO).
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku untuk tersangka sdr IBR dan NN di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Sementara untuk pemasoknya sdr ADR dan RZ kami kenakan dengan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.