JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya telah melakukan sanksi tilang terhadap ratusan kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap selama sepekan terakhir.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengungkapkan setidaknya ada 595 kendaraan diberikan sanksi tilang dari tanggal 1 September 2021 sampai tanggal 16.
“Pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di ruas jalan Rasuna Said yakni 293 pelanggar. Kemudian di jalan Sudirman dengan 214 pelanggar. Terakhir di jalan MH Thamrin 88 pelanggar,” kata Sambodo, Jumat (17/9).
Sambodo juga membeberkan, bahwa setiap harinya lebih dari 30 kendaraan yang masih memaksakan melanggar aturan pengganti penyekatan tersebut. Sehingga, sanksi tilang diberikan secara langsung oleh Polisi kepada pengendara.
“Rata-rata per-hari 40 sampai 70 kendaraan perhari terbanyak 10 September ada 75 kendaraan hari itu yang kita tilang,” ungkapnya.
Untuk sistem tilang, Sambodo mengklaim tidak akan tumpang tindih dengan sistem tilang elektronik dengan sistem tilang manual yang kembali dilakukan petugas.
“Pengendara yang terkena tilang ETLE dan manual maka ada singkronisasi data. Jadi ketika dia sudah ditilang pakai e-TLE maka ditilang pakai ETLE tapi ketika dia tidak ditilang pakai ETLE maka ada tilang manual yang diberikan tilang manual,” pungkasnya.