BerandaNewsPolhukamGus Miftah Viral, Bagi-bagi Uang Segepok ke Warga : Haji Her Sedekah

Gus Miftah Viral, Bagi-bagi Uang Segepok ke Warga : Haji Her Sedekah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ulama dan dai kondang asal Yogyakarta, KH Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah saat ini tengah heboh.

Bukan soal ceramahnya dengan dunia malam maupun memuallafkan seseorang, akan tetapi aksi bagi-bagi duit segepok kepada warga yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu.

Dari penjelasan Gus Miftah, uang tersebut bukan miliknya, akan tetapi uang Haji Her, Chief Executive Officer (CEO) PT Bawang Mas Grup, perusahaan rokok asal Pamekasan, Madura.

“Haji Her, pengusaha kaya Pamekasan, tiap hari bagi sedekat di pasar,” kata Gus Miftah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (29/12).

Penerbit Iklan Google Adsense

Kenapa dirinya ikut membagikan dengan memegang uang segepok itu, Gus Miftah menyatakan bahwa saat itu dirinya sedang bersilaturrahmi dengan Haji Her, kemudian saat pembagian sedekah, dirinya diminta bantu untuk ikut membagikan. Kemudian, ada pihak yang merekam kegiatannya itu dan diunggah di media sosial hingga viral.

“Beliau pas mau sedekah, saya diminta ikut membagikan sedekahnya,” jelas dia.

Kemudian, ia juga membantah bahwa kegiatan sedekah tersebut ada kaitannya dengan politik uang atau money politic. Ia memastikan bahwa kegiatan tersebut murni adalah hajat dari Haji Her.

“Bukan (money politic -red),” tegasnya.

Video aksi dirinya membagian uang pecahan Rp50.000 kepada emak-emak tersebut viral setelah ramai dipublikasi oleh media sosial. Salah satunya adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan alias Gus Umar. Ia meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengusut kasus itu. Sebab, dalam kegiatan pembagian uang itu, muncul seseorang yang membentangkan kaos hitam bergambar Prabowo Subianto.

“Siapapun tahu miftah pendukung paslon 2. Ada apa miftah bagi2 duit bgini? Tujuannya apa? Ayo @bawaslu_RI dan polisi tlg di investigasi ini acara apa dan utk apa bagi2 duit ini?,” tulis @UmarSyadatHsb__.

Ia menyampaikan bahwa tidak mungkin seorang Ustadz bisa membagi-bagikan uang tersebut karena bukan seorang pengusaha.

“Pengusaha enggak, aplg seorang milyarder. Tp gayanya bahkan merasa lbh kaya dr prayogo pangestu. Ayolah bawaslu si miftah kan pendukung paslon no 2 kalian proses lah ini? Apa motif miftah bagi2 duit,” tulis Umar di Tweet lainnya.

Selain Umar, relawan Ganjar-Mahfud, Chusnul Chotimah juga ikut memberikan komentar negatifnya. Ia menuding bahwa kegiatan Gus Muftah adalah bagian dari politik uang.

“Nasehat yg bagus, kalo mau jadi pemimpin dengan menyuap rakyat maka hasilnya pemimpin-pemimpin rampok dan b*jingan. Gus Miftah ditunggu klarifikasinya. Lawan politik uang, jangan pilih 02,” tulis @ch_chotimah2.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS