Eks Komisioner KPU : KPK Bisa Menangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Ngga Bisa ?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga berhasil menangkap buron mantan Caleg PDIP, Harun Masiku (HM). Hal tersebut yang menjadi pertanyaan Wahyu kepada lembaga antikorupsi.

Demikian terungkap usai Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat mempertanyakan hal itu kepada penyidik KPK yang memeriksanya.

“Iya saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku ngga bisa ditangkap,” ungkap Wahyu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang memboyong sejumlah pihak termasuk Wahyu pada Rabu 8 Januari 2020 lalu, KPK diketahui tak berhasil menangkap Harun Masiku. Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK.

Dalam pemeriksannya hari ini, Wahyu mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK terkait Harun Masiku. Ia mengaku telah membeberkan informasi yang diketahuinya tentang Harun Masiku kepada penyidik lambaga antirasuah.

Wahyu menerangkan bawah dirinya sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Bagi Wahyu medekam dalam jeruji besi merupakan pertanggungjwaban atas apa yang telah dilakukannya. Sebab itu, Wahyu berharap KPK dapat segera menangkap Harun Masiku.

“Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap Wahyu.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral