BerandaNewsPolhukamGeledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Cari Informasi Harun Masiku

Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Cari Informasi Harun Masiku

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman antan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Penggeledahan rumah Wahyu di Banjarnegara Jateng berlangsung pada 12 Desember 2023.

“Benar, sebelumnya tgl 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S ( mantan komisioner KPU) di Banjarnegara Jateng,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/12).

Namun tak dirinci apa yang didapat tim penyidik KPK dari penggeledahan itu. Ali hanya menyebut, tim penyidik mendapatkan informasi terkait penanganan perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) sehingga memeriksa Wahyu sebagai saksi pada hari ini.

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tsk HM sehingga kemudian hari ini ( 28/12) penyidik memanggil ybs untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” ujar Ali.

Penerbit Iklan Google Adsense

Usai pemeriksaan, Wahyu membenarkan rumahnya digeledah saat itu. Namun Wahyu tak ada dikediamannya saat itu.

“Saya pada waktu itu tidak di rumah. Keluarga saya memberi tahu,” ujar Wahyu sebelum meninggalkan gedung KPK.

Wahyu mengklaim tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah.

“Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu,” ucap Wahyu.

“Apa saja yang anda sampaikan ke penyidik?,” tanya awak media.

“Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku,” jawab Wahyu.

Dalam pemeriksaan ini, Wahyu yang juga sempat terjerat dalam kasus itu mengaku membawa dokumen terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Wahyu berharap, Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.

Dalam kesempatan ini Wahyu menerangkan bawah dirinya sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Bagi Wahyu medekam dalam jeruji besi merupakan pertanggungjwaban atas apa yang telah dilakukannya.

“Saya sudah PB tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tandas Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna biru.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun Masiku diketahui telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan peretas PDN
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS