JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya per hari ini, Jumat (17/9) resmi memberlakukan peraturan ganjil genap di dua kawasan wisata yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kawasan Wisata Ancol.

Dikutip dari laman Polri.go.id, pemberlakuan ganjil genap di kawasan TMII akan ada di sekitar pintu masuk I. Dimana, pos pengendalian akan berada di arah pertigaan dari arah Cipayung ke PGC.

Sementara, penerapan ganjil genap di kawasan Ancol akan berada di dua titik gerbang masuk, yakni pada sisi barat dan timur.

Polisi akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut setiap akhir pekan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini berlaku pada 17 September 2021 mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta mengacu pada Inmendagri No.42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Juga mengacu pada Kepgub Prov DKI No.1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

Mengikuti aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap saja.

Seperti diketahui, tempat wisata di Jakarta sudah mulai dibuka. Meski begitu, masyarakat dan pengelola tempat wisata diimbau untuk menjalankan prokes sesuai aturan Kemenkes. Selain itu, jam buka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan belum terbuka untuk anak di bawah umur 12 tahun.