Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Pakar Hukum Pidana Sarankan Firli Bahuri Segera Dijebloskan ke Tahanan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan berharap agar Ketua KPK non aktif Firli Bahuri segera ditahan oleh Polri. Hal itu menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Firli melanggar etik.

“Perbuatan tidak hanya etis, tapi yuridis,” kata Asep seperti dikutip Holopis.com, Rabu (27/12).

Menurut Asep, semua bukti sudah diuji untuk disidangkan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Sehingga, penyidik saat ini menurutnya sudah bisa langsung menahan Firli atas kasus dugaan tindak pidananya.

“Bukti permulaan sudah lebih dari cukup,” ujar Asep.

Asep juga menuturkan, jika Firli tidak segera ditahan, maka Firli bisa merusak barang bukti.

“Perkara korupsi itu perintahnya perkara yang harus didahulukan percepatan penyelesaiannya,” ucapnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Asep menyarankan agar Polda Metro Jaya segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Jaksa akan lebih leluasa untuk menahan Firli jika berkas perkaranya telah dilimpahkan dan berstatus P21.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Korupsi CSR BI dan OJK, KPK : Untuk Kepentingan Pribadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah...

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru