HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang pegawai honorer di Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bernama Afdi Subianto (26) harus mendekam di dalam penjara usai menganiaya calon istrinya sendiri di sebuah tempat pencucian mobil di Lorong PLN Rayon Unaaha, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha pada hari Selasa (28/11) lalu sekira pukul 14.00 WITA.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Unaaha, Ipda Edy Rambulangi. Ia mengatakan bahwa dalam rangka kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya sudah menahan Afdi Subianto.
“Iya, sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Ipda Edy dalam keterangannya, Senin (25/12) yang dikutip Holopis.com.
Berdasarkan penjelasan dari sang calon istri berinisial IU (26), ia mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan dari Afdi yang merupakan bekas calon suaminya. Warga Kecamatan Wawotobi tersebut dianiaya lantaran berdiskusi soal pakaian apa yang akan dikenakan saat lamaran.
“Dia tanyakan baju apa mau dipakai lamaran. Saya pun bilang terserah yang ada saja kita pakai atau kamu belikan kita. Entah karena apa, dia (tersangka) dia langsung marah dan malah memaki saya,” kata IU.
Menurut pengakuan korban, ia sudah berusaha untuk tidak memaksakan seragam lamaran kepada pelaku. Tetapi korban dan pelaku justru terlibat adu mulut hingga berujung pada pemukulan.
“Tapi saat itu, saya juga bilang kalau tidak bisa tidak usah di paksa karena kamu yang pertanyakan ini. Tapi kalau mau, saya beli kainnya nanti kamu ongkos jahitnya. Tapi yah, saat adu mulut terjadilah pemukulan,” ujarnya.
Bahkan kata IU, dirinya bukan sekali itu saja dianiaya oleh Afdi. Akan tetapi sudah sangat sering dan dirinya mengaku memiliki banyak dokumen bukti kekerasan yang dialaminya.
“Saya sering dianiaya, banyak dokumentasinya sama saya. Selama ini hanya dalam mobil kalau memukulnya, tapi ini sudah berani depan umum,” terangnya.
Dalam sebuah rekaman CCTV di carwash, terlihat Afdi Subianto menghujam pukulan tangan kanannya ke arah paha kiri IU. Kemudian, tampak siku kanan pelaku juga menghantam kepala kiri korban hingga ia pun bangkit dari duduknya. Lantas ia pun mencoba membalas apa yang dialaminya itu.
Mencoba hendak pergi, pria itu langsung melayangkan serangan lanjutan hingga membanting korban ke tanah. Sejumlah warga yang berada di lokasi mencoba melerai. Melihat kesempatan itu korban IU segera melarikan diri dalam kondisi kaki pincang akibat sakit pada bagian pahanya dan melapor ke Polsek Unaaha.
Akibat penganiayaan itu, korban IU juga sempat dirawat di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe selama sehari semalam akibat trauma dan luka yang dideritanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.