HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo harus pasrah menerima kondisi bahwa dirinya tidak bernasib seperti istrinya, Putri Candrawathi yang mendapatkan remisi hari Natal.
Dimana pada Natal 2024, pihak Ditjen Pas Kemenkumham memastikan bahwa Ferdy Sambo yang dipecat dari Polri tersebut tidak berhak mendapatkan remisi.
“Tidak. (Karena) Pidana seumur hidup,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS KemenkumHAM Eduard Eka Saputra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/12).
Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Putri yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan
Terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat itu pun diklaim Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan karena sudah memenuhi persyaratan,” kata Yekti.
Nasib Ferdy Sambo pun terbilang cukup mujur ketika putusan Mahkamah Agung memberikan perubahan yang luar biasa atas vonis yang sebelumnya telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dimana dari putusan hukuman mati yang telah diketok, bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.