JAKARTA, HOLOPIS.COM Setelah sekian banyaknya kasus hukum yang lolos dihadapi, kader Partai Golkar Alex Noerdin akhirnya langsung merasakan dinginnya penjara Kejaksaan Agung.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu mendapatkan kejutan dalam pemeriksaannya di Kejaksaan Agung terkait kasus Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan.

Alex Noerdin sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian tak lama dari statusnya sebagai saksi ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan tak lama berselang dia pun harus mendekam di dalam dinginnya tembok penjara Rutan Kejaksaan Agung.

Alex yang sempat terlibat berbagai kasus mulai dari kasus Dana Hibah Sumsel dan Pembangunan Masjid Sriwijaya sampai kasus korupsi wisma atlet di KPK itu akhirnya turut dijadikan tersangka. Muddai Madang selaku pemilik PT. DKLN sekaligus Komut PT. PDPDE Gas. Muddai ditahan, di Rutan Kejaksaan Agung.

Alex dengan tangan diborgol enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dengan muka nampak lelah, dia digiring oleh tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan.

Alex dan Muddai sudah diagendakan diperiksa pada hari Senin (13/9), akan tetapi berhalangan. Kemudian Hari ini mereka pun penuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Mereka dijadikan tersangka, karena tim penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Guna percepat proses penyidikan, mereka langsung ditahan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard EE. Simanjuntak di Gedung Bundar, Kamis (16/9).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No: 31/1999 yang diubah dengan UU No:20/2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dengan penetapan ini, perjalanan panjang perkara korupsi yang diduga merugikan negara nyaris Rp500 miliar itu telah membuahkan hasil.