Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Istana Janjikan Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Istana Negara mengkonfirmasi surat yang kembali diajukan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut telah diterima sebelum Hari Natal.

“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/12).

Ari kemudian menjanjikan bahwa pihak Istana akan segera memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri masih kembali ajukan surat ke Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang berisi pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dalam surat tersebut, Firli Bahuri merubah diksi ‘berhenti’ menjadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK,” kata Firli Bahuri.

Tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo itu pun menaruh harapan suratnya bisa diterima dan dikabulkan oleh Presiden Jokowi.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” harapnya.

Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” terangnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru