Jarnas ’98: Indonesia Darurat Korupsi Bila Muhaimin Menang Pilpres

Seandainya Muhaimin menang dalam Pilpres, tentu Indonesia darurat korupsi. Penegakan hukum yang dilakukan KPK pasti mandek. Karena pimpinan tertinggi sudah terindikasi korupsi, maka anak buah di bawahnya santai saja kalau korupsi, kan begitu logika sederhananya.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melanjutkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar alias cak Imin yang kini maju menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan.

“Muhaimin beberapa kali disebut namanya di dalam persidangan oleh pelaku korupsi yang telah ditetapkan menjadi terdakwa oleh Pengadilan. Sudah sepatutnya KPK menindaklanjuti hal itu,” tegas Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis (Jarnas) 98, Sangap Surbakti di Jakarta Timur seperti dikutip Holopis.com, Kamis (21/12).

Kemudian Sangap menjelaskan, bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat akut. Terbukti, sejumlah penyelenggara daerah hingga negara periode 2019-2024 terciduk KPK dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. Bahkan catatan buruk itu menurut Sangap, bakal diperpanjang bila Muhaimin keluar sebagai pemenang Pilpres 2024-2029.

“Seandainya Muhaimin menang dalam Pilpres, tentu Indonesia darurat korupsi. Penegakan hukum yang dilakukan KPK pasti mandek. Karena pimpinan tertinggi sudah terindikasi korupsi, maka anak buah di bawahnya santai saja kalau korupsi, kan begitu logika sederhananya,” ujarnya.

Dalam catatan tokoh pergerakan mahasiswa ’98 yang terafiliasi di Forum Kota (Forkot) ini, Muhaimin terindikasi ikut terlibat dalam dua kasus korupsi yakni sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, dan pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau yang lebih dikenal kasus kardus durian alias durian gate.

“Para terdakwa di beberapa kali menyebut nama Muhaimin di dalam persidangan. Ini kan sudah bisa menjadi fakta hukum dan KPK layak mengembangkannya. Tapi entah kenapa KPK lamban menjalankan fungsinya,” ucap Sangap.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menambahkan, pengusutan kembali kasus korupsi yang diduga melibatkan Muhaimin itu diyakini mampu mengembalikan marwah KPK yang saat ini telah berantakan akibat dua komisioner 2029-2023 berhenti di tengah jalan karena pelanggaran etik dan terlilit kasus pidana.

“Kalau KPK tidak mampu menuntaskan kasus yang diduga menyeret Muhaimin ini ke ranah pengadilan, semakin hancurlah marwah KPK yang sebelumnya telah hancur,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral