HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memutuskan untuk menolak permintaan Firli Bahuri menjadi saksi meringankan dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penolakan tersebut telah disampaikan Alexander Marwata melalui sepucuk surat yang telah dilayangkan.

“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (19/12).

Ade Safri pun menyebut, Alexander menggunakan alasan kesibukan sehingga menolak hadir menjadi saksi untuk mantan rekannya di KPK tersebut.

“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” jelasnya.

Alex sendiri diketahui sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12).

Namun saat itu Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menunda proses pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berdalih, hal itu dikarenakan waktu pemeriksaan Alexander Marwata ternyata ditentukan oleh seorang tersangka, Firli Bahuri.

“AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad Ramadhan, Kamis (14/12).

Penyidik pun kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan Alexander Marwata sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dengan menyesuaikan waktu.

“Untuk itu, penyidik koordinasi lagi pelaksanaannya kapan. Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan,’ imbuhnya.