HOLOPIS.COM, JAWA BARAT – Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pihaknya telah meneritkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang guru ngaji bernama Opan Sopandi sejak hari Jumat, 15 Desember 2023 sore, dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 15 orang anak didiknya.
Bahkan kata Edwar, jumlah korban masih bisa saja bertambah karena dipekirakan masih ada sejumlah orang yang belum melaporkan kasus dugaan pelecehan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencairan orang,” kata AKBP Edwar dalam keterangannya, Minggu (17/12) seperti dikutip Holopis.com.
Opan Sopandi alias Abah tercatat lahir di Purwakarta 8 AGustus 1977 (46 tahun). Profesinya adalah guru ngaji dan beralamat di Kampung Salem, RT 10/ RW 04, Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Ia memiliki ciri-cici ; kulit sawo matang, rambut lurus dan badan tinggi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Opan Sopandi, diharapkan segera menghubungi pihak kepolisian dengan contact center 110, atau ke petugas SPKT Polres Purwakarta 081287617211.
Dalam kasus ini, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menjerat Opan Sopandi dengan hukuman lebih berat dari tuntutan atau ancaman pokok. Sebab, ia merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan cukup dini kepada para peserta didiknya.
“Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumnya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menyampaikan alasan mengapa harus membuka ke publik identitas tersangka, karena agar masyarakat juga bisa ikut membantu pencarian tersangka, sekaligus bagi yang mengetahuinya bisa ikut kooperatif menyampaikannya kepada Polisi untuk bisa dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.