HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap motif Ammar Zoni kembali mengonsumsi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan motif Ammar Zoni kembali mengonsumsi barang terlarang tersebut ialah untuk pelampiasan.
“Motif yang diperoleh dari Ammar Zoni ketika yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk pelampiasan,” jelas Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/12).
Syahduddi menerangkan Ammar Zoni tengah mengalami masalah rumah tangga. Oleh karenanya artis 30 tahun tersebut memakai narkotika.
“Yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangga maka dia menggunakan narkotika tersebut,” pungkas Syahduddi.
Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap. Sebelumnya ia juga pernah dibekuk terkait kasus barang terlarang itu.
Artis berusia 30 tahun tersebut pertama kali ditangkap pada tahun 2017. Ammar kembali berurusan dengan polisi dengan kasus serupa. Ia ditangkap polisi pada Maret 2023. Namun ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober lalu.
Akibat pemakaian narkoba yang ketiga kalinya ini Ammar Zoni terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers pada Jumat (15/12).
“Terhadap para tersangka terjerat dengan pasal premier yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UUD RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Syahduddi.
“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal satu milyar rupiah ditambah sepertiga,” tambah Syahduddi melanjutkan.