HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tentang kebijakan terkait dengan penanganan kelancaran dan keamanan perjalanan mudik masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. Salah satu yang disampaikan Kapolri adalah tidak memberlakukan tilang manual selama momentum nataru tersebut.

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” ujar Kapolri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/12).

Meski tak diberlakukan tilang manual, Kapolri pun tetap berpesan kepada seluruh jajaran di lapangan agar melakukan imbauan, teguran dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Masyarakat juga diminta betul-betul saling menghormati pengguna jalan lain, sehingga keselamatan antar pengguna jalan bisa tetap terjaga dengan baik.

“Bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik atau menghabiskan akhir tahun ke luar kota, diimbau agar melapor ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.

Selain itu, Kapolri Listyo juga mengaku sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggal mudik, sehingga selalu memastikan keamanan rumah yang sedang kosong.

“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” tuturnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pemerintah telah menetapkan libur natal 2023 dan tahun baru 2024. Antara lain ;

Berikut rincian hari libur di bulan Desember 2023.

Sabtu, 23 Desember 2023: libur akhir pekan
Minggu, 24 Desember 2023: libur akhir pekan
Senin, 25 Desember 2023: libur hari raya Natal
Selasa, 26 Desember 2023: cuti bersama Natal

Selanjutnya, Anda juga masih bisa mengambil libur panjang pada akhir tahun. Hari libur bisa diambil jelang perayaan tahun baru hingga tepat 1 Januari 2024. Berikut rincian libur tahun baru 2024:

Sabtu, 30 Desember 2023: libur akhir pekan
Minggu, 31 Desember 2023: libur akhir pekan
Senin, 1 Januari 2024: libur Tahun Baru

Itulah jadwal cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.