HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid mengetahui atau terlibat pengurusan perkara melalui hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu pada Selasa (12/12).

Kemarin, Nurdin Halid diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tersangka Gazalba Saleh (GA). Nurdin Halid hadir pemeriksaan tersebut.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/12).

Sayangnya, Ali tak merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Berdasarkan informasi, Diduga Nurdin pernah terlibat dalam pengurusan perkara melalui Gazalba. Saat ini, KPK memang sedang mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung. Diduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi itu.

Di antara perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba Saleh adalah perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief dan perkara peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.  

KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 15 miliar untuk mengondisikan amar putusan. Diduga penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.

Selain gratifikasi, Gazalba juga diduga melakukan TPPU. KPK menduga Gazalba menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar; serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar. Selain itu, KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas dugaan TPPU itu, Gazalba dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun terkait gratifikasi, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini Gazalba sudah mendekam di Rutan KPK sejak 30 November 2023.Sebelumnya Gazalba sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saat itu KPK menduga Gazalba menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, majelis hakim menyatakan dugaan itu tak terbukti hingga Gazalba lolos atas dugaan tersebut.