HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi perihal kontroversil RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang salah satunya mengatur mengenai penunjukan Gubernur oleh Presiden.
Awalnya Jokowi menyebut bahwa hal tersebut sebenarnya masih berada di ranahnya DPR dan belum masuk menjadi Undang-Undang yang disahkan.
“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan UU dan itu inisiatif DPR belum sampai ke wilayah pemerintah,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (11/12).
Jokowi justru kemudian meminta agar masyarakat bersabar sebelum aturan tersebut disahkan dalam waktu yang belum bisa ditentukan.
“Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses,” imbuhnya.
Jokowi kemudian menegaskan bahwa dirinya sebenarnya sangat menginginkan aturan tersebut segera disahkan. Sebab, Jokowi menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta bisa ditunjuk langsung oleh presiden nantinya.
“Kalau saya, kalau tanya saya gubernur dipilih langsung,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa DPR RI telah melangsungkan rapat paripurna ke 10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Dalam agenda sidang itu, salah satu yang disepakati adalah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usulan DPR RI.
Dalam membaca putusannya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan bahwa seluruh fraksi setuju kecuali satu fraksi.
“Menyatakan delapan fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP,” kata Lodewijk di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12) seperti dikutip Holopis.com.
Satu Fraksi DPR RI yang menolak RUU DJK adalah PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
“Satu fraksi yaktu Fraksi PKS menolak,” sambungnya.
Dalam RUU tersebut, ada 12 bab yang dicantumkan dan terdiri dari 72 pasal. Sejumlah materi utama yang dimaktubkan antara lain ; Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.
Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.
Kelima, agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.