HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengingatkan para peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk larangan penggunaan fasilitas publik.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, salah satu fasilitas publik yang dilarang digunakan saat kampanye ada penggunaan kendaraan berplat kuning maupun angkutan kota (angkot).
“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya,” kata Rahmat Bagja pada Kamis (7/12) seperti dikutip Holopis.com.
Hal tersebut ditegaskan Rahmat Bagja mengingat penggunaan angkot adalah untuk memenuhi kebutuhan transportasi publik.
“Biarkanlah sarana transportasi publik menjadi sarana bersama, bukan menjadi sarana kepentingan peserta Pemilu tertentu,” tegasnya.
Demi menegakkan aturan tersebut Rahmat Bagja pun telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning.
“Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan,” imbuhnya..
Bagja kemudian mengklaim, sejumlah stiker yang telah digunakan oleh para peserta pemilu akan segera dicopot karena diklaim melanggar aturan kampanye.
“Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot tuh sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ,” ujarnya.
Di satu sisi, ia mengatakan bahwa sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putuh sebagai sarana berkampanye.
“Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik,” tutupnya.