HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Helmut diduga menyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej senilai Rp 8 miliar.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersangka dan penahanan tersangka Helmut Hermawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12) malam. Selain Helmut dan Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM). KPK menduga suap kepada Eddy Hiariej dari Helmut itu melalui Yogi dan Yosi.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com.
Alex lantas merinci pemberian suap Rp 8 miliar itu. Pertama, Helmut diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar kepada Eddy Hiariej untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
“EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ujar Alex.
Suap itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan pengacara PT CLM, EOSH, YAR dan YAM dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM,” tutur Alex.
Pemberian suap kedua diduga agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. Terkait hal itu, Helmut diduga memberikan suap Rp 3 miliar.
Terakhir, Helmut memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
“Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN,” kata Alex.
Atas perbuatannya, Helmut yang diduga sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Helmut langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.