HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri memberikan jawaban normatif mengenai kondisi Firli Bahuri yang masih melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan dua kali sebagai tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho berdalih bahwa pihaknya sudah memiliki aturan ketika penyidik tidak berani menahan seorang Firli yang merupakan pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal.
“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/12).
Sandi kemudian sebatas meminta masyarakat bersabar atas proses penanganan penyidik di kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut.
“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya,” ujarnya.
“Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/12). Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 – 20.10 WIB. Dan itu pun masih belum juga dikenakan baju tahanan serta borgol oleh penyidik Polda Metro Jaya usai diberondong pertanyaan oleh tim penyidik.
Kemudian, Firli Bahuri pun masih mendapatkan pengawalan ketat meski saat ini dirinya telah diberhentikan sementara dari posisi Ketua KPK oleh Presiden Jokowi.
Firli Bahuri pun diketahui telah diperiksa sejak pagi hari oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Firli kemudian menutupi wajahnya dengan masker dan tidak menunjukkan muka ceria seperti pemeriksaan sebelumnya.