HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima uang senilai Rp 11,2 miliar bersama-sama mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto terkait dengan pengurusan perkara di MA. Modus suap pengurusan perkara di MA itu disamarkan sebagai kerja sama bisnis skincare.
Hal itu terungkap saat JPU KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12). Pemberian uang itu dimaksudkan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Dalam surat dakwaan, Hasbi disebut mengenal Dadan dari istri Dadan, Riris Riska Diana. Sementara Dadan mengenal Heryanto dari keponakan Heryanto, Timothy Ivan Triyono.
Setelah perkenalan, Heryanto beberapa kali mengubungi Dadan terkait keinginannya itu. Heryanto juga sempat menyampaikan keinginan tersebut kepada Dadan dalam suatu pertemuan di kantor PT. Tarunakusuma Purinusa, Semarang. Diduga perusahaan yang memproduksi kapas kecantikan itu merupakan milik Heryanto. Dadan akhirnya mengamini permintaan tersebut dengan meminta imbalan.
“Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan meminta biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerjasama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 11,2 miliar,” ucap jaksa, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/12).
Singkat cerita berkat Dadan dan Hasbi pengurusan perkara itu bergulir. Salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi itu adalah
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba pernah dijera KPK dalam kasus suap ini. Namun, pengadilan hingga MA membebaskannya.
Atas kesepakatan itu, Heryanto memberikan uang secara bertahap melalui Dadan. Salah satunya, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku bagian keuangan PT. Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 5 miliar kepada Dadan.
Atas uang yang diterimanya itu, Dadan mencairkan uang Rp 3,6 miliar. Dari Rp 3,6 miliar itu, Dadan memberikan Rp 3 miliar kepada Hasbi di kantor MA.
“Selanjutnya Hasbi Hasan bertemu dengan Dadan Tri Yudianto di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang Rp 3 miliar serta menyerahkan printout susunan majelis hakim perkara kasasi pidana Nomor 326 K/Pid/2022,” ujar jaksa.
Selain uang, Hasbi Hasan juga menerima tiga buah tas merek ternama dengan total Rp 250 juta. Tas yang diberikan Dadan itu masih bagian pengurusan perkara kasasi yang diinginkan Heryanto.
Atas pelicin dari Heryanto kepada Hasbi melalui Dadan itu, Budiman di tingkat kasasi akhirnya divonis dengan pidana lima tahun penjara. Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 itu dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Modus suap pengurusan di MA yang disamarkan sebagai kerja sama bisnis ini sempat terkuak dalam persidangan kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Untuk menyamarkan transaksi suap, Heryanto berpura-pura melakukan investasi di PT Xavier Medika Indonesia.
Riris Riska Diana menjabat direktur PT Xavier Medika Indonesia. Sementara komisaris perusahaan itu ditempati Siti Nur Azizah, putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Heryanto menandatangani perjanjian kerja sama investasi itu pada 25 Maret 2022. Tiga hari berselang, Heryanto mulai mentransfer dana ke Dadan. Salah satunya pada 28 Maret 2022 dengan total sekitar Rp 5 miliar.
Untuk diketahui, PT Xavier Medika Indonesia resmi membuka Klinik Utama Xavier Pondok Indah Medical yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/2/2023).
Investasi dengan PT Xavier Medika Indonesia itu juga terkuak dan termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Heryanto Tanaka. Dalam surat tuntutan itu, sejumlah barang bukti, termasuk soal investasi itu dikembalikan untuk barang bukti pada proses penyidikan Dadan dan Hasbi yang saat itu sedang berjalan.