HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tarif tol JORR (Jakarta Outer Ring Road), Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami, naik per 4 Desember 2023 mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tersebut, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.

Kenaikan tarif bervariatif mulai dari Rp. 500 hingga Rp 2000, tergantung dari jenis golongan mobil.

Aturan tersebut berisi tentang, Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).

Kemudian, Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Selain itu, penyesuaian tarif ini juga tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.

Dalam UU tersebut mengatur, tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berikut rincian kenaikan tarif tol JORR Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami :

  1. Gol I: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
  2. Gol II: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
  3. Gol III: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
  4. Gol IV: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500
  5. Gol V: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500.

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro :

  1. Gol I: Rp 3.500 yang semula Rp 3.000
  2. Gol II: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
  3. Gol III: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
  4. Gol IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.500
  5. Gol V: Rp Rp 6.500 yang semula Rp 6.500.