Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak ragu mengusut dan menuntaskan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga melibatkan pengusaha M. Suryo.

Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Ali. Menurut Ali, KPK tak boleh menimbun kasus untuk menghindari kesan tawar menawar.

“Kalau ada orang yang berpotensi menjadi tersangka ya jangan didiamkan,” ucap Ali kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (1/12).

Suryo sebelumnya disebut menerima uang dari terdakwa Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Diduga pemberian ini merupakan sleeping fee atau jatah dari peserta yang menang kepada yang kalah ketika proses pengaturan lelang proyek.

Ali mengingatkan semua orang punya kesamaan di mata hukum. Jika ditemukan bukti cukup untuk menjerat Suryo yang dikabarkan dekat dengan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, penindakan harus dilakukan.

“Intinya begini, yang bersalah di muka umum harus diperlakukan sama, cuma prosesnnya ini, sekarang pertanyaannya proses penetapan tersangka itu memenuhi syarat enggak,” kata Ali.

Nama Suryo sebelumnya disebut dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya turut menerima uang. Suryo dalam dakwaan itu juga disebut bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan merupakan makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Diduga penerimaan uang itu dilakukan melalui perantara bernama Anis Syarifah. Rinciannya, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar. Kemudian, Suryo juga disebut menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp 2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.