HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri hingga saat ini terus memproses kasus dugaan penggunaan Presiden Jokowi yang dilakukan akademisi Rocky Gerung.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka tidak lantas memberhentikan kasus tersebut meski PDIP sudah mencabut laporannya.
“Penyidikan tetap jalan,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/11).
Ahmad pun menjelaskan, kasus tersebut tetap akan berlanjut meski sudah dicabut pelaporannya, dikarenakan kasus dugaan ujaran kebencian atau hatespeech yang ditudingkan kepada Rocky Gerung tersebut tidak masuk dalam delik aduan, melainkan delik umum.
“Alasan penyidik, karena ini bukan delik aduan,” imbuhnya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut kemudian menjelaskan, bahwa sampai dengan saat ini sudah ada puluhan laporan yang diterima dan dari beberapa kasus tersebut sudah ada yang dicabut. Jadi, bukan hanya laporan dari kader PDIP saja yang masuk ke tim penyidik hingga akhirnya kasus tersebut tetap diproses.
“Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” sebutnya
Sebelumnya diberitakan, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut laporan mereka kepada Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
“Iya, akan saya cabut,” kata Johannes, Selasa (28/11).
Ia membantah bahwa pencabutan laporan itu atas perintah partai. Ia menyatakan pencabutan laporan kepada Rocky adalah insiatif pribadi. Bahkan ia juga mengklaim pelaporan terhadap Rocky Gerung juga atas nama pribadi, bukan perintah dari partai berlambang kepala banteng moncong putih itu.
“Saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut,” tegasnya.
Saat ini dirinya sedang menyiapkan semua persiapan dan pemberkasan terkait dengan rencana pencabutan laporan kepada Rocky Gerung.
“Surat sedang saya persiapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” sambungnya.