Politikus PKB Neng Eem Marhamah Terseret Suap Proyek Kereta Cianjur

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz turut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kemenhub yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu mengemuka lantaran nama Legislator PKB dari Jawa Barat III itu masuk salah satu saksi kasus dugaan rasuah ini.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut,
Neng Eem diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF). Legislator komisi yang salah satunya membidangi transportasi itu disebut-sebut terkait jatah paket proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024.

“Diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan Tersangka AD dkk,” kata Ali melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/11).

Selain Neng Eem, KPK juga memanggil saksi lainnya. Di antaranya, Fadholi selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Nasdem; Arfi Setiadi selaku Auditor Kemenhub; Yennesi Rosita selaku Perancang Peraturan Perundang-undanganan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub, dan Robby Kurniawan selaku Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bidang Logistik dan Multimoda.

“Pemeriksaan saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi merupakan tersangka baru kasus ini. Keduanya telah dijebloskan ke bui.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. Dalam pengusutan kasus ini, KPK sejauh ini telah menetapkan dan menahan 12 tersangka.

Selain Zulfikar dan Asta Danika, 10 pihak yang telah dijerat yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi. Lalu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Disebutkan, Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp 41,1 miliar.

Syntho Pirjani diduga mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.Atas kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani dengan memberikan sejumlah uang, perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek.

Adapun besaran uang yang diduga diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta melalui transfer antar rekening bank beberapa tahap. Atas perbuatannya, tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral