HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pihak lain dari PT. Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) untuk diperiksa dalam kasus korupsi tol MBZ.
Secara terpisah, Pengurus PT. Delta Global Struktur, Subkontraktor untuk Jasa Desain dan Konstruksi Pembangunan Japek Elevated II kembali diperiksa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan staf berinisial BS bersama 4 pengurus PT JCC itu demi melengkapi perkara seraya potensi menggali potensi tersangka baru.
“Upaya itu rangkaian untuk membuat terang tindak pidana,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/11).
Sebelum ini Kejagung temukan spesifikasi kerangka jembatan Tol Layang MBZ alias Japek II telah dirubah dari semula kerangka beton menjadi kerangka baja.
Dari informasi yang terhimpun langkah tim penyidik itu guna melengkapi pemberkasan tersangka Djoko Dwijono Dkk juga sengkarut perubahan spesifikasi kerangka jembatan MBZ.
Terkait diperiksanya kembali Pengurus Delta Global Struktur (DGS) memperkuat dugaan adanya praktik koruptif dalam perubahan kerangka Tol MBZ.
Sebab, sebelum ini telah diperiksa Koordinator Teknis DGS inisial EM dua hari berturut-turut pada Rabu (22/11) dan Kamis (23/11).
Belakangan terungkap Waskita Karya masih punya kewajiban yang belum dilunasi kepada Subkontraktor, PT. Bukaka Teknik Utama sebesar Rp 200 miliar, terakhir disebut Mantan Wapres Jusuf Kalla hingga Rp 300 miliar.
Waskita dan PT. Acset Indonusa adalah Kontraktor Tol Japek II yang dikerjakan dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) WSKT -Acset.
Proyek ini juga menjadi atensi Publik, sebab Presiden yang meresmikan penggunaan Tol Japek II sepanjang 38 Km pada Kamis (11/12/2019).
Acara ini dihadiri Djoko Dwijono (Dirut PT. JJC) yang belakangan dijadikan tersangka serta Dirut Jasa Marga Desy Arryani dan Dirut Waskita Karya I Gust UU Ngurah Putra yang berulang diperiksa.