HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung, Budi Santika (BS), Selasa (28/11).
Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS ditahan Tim Penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Penetapan tersangka terhadap Budi merupakan pengembangan dari perkara suap Wali Kota nonaktif Yana Mulyana (YM).
KPK dalam kasus sebelumnya setidaknya menetapkan enam tersangka, yaitu Yana Mulyana; Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro, Manager PT SMA.
“Tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM Wali Kota Bandung dkk yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung, KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka BS,” ucap Asep.
Disebutkan, sebagai salah satu kontraktor berpengalaman, Budi Santika membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel dengan kedudukan dirinya selaku pemilik sekaligus direktur komersial.
Budi untuk melebarkan kegiatan bisnisnya di tahun 2022 mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.
“Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dinas Perhubungan) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK,” kata Asep.
Dari pertemuan itu, kata Asep, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang Darmawan dan Khairul Rial menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan ‘keperluan ke atas’ di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.
“Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25% dari nilai proyek yang didapatkan BS,” ujar Asep.
Adapun, total nilai proyek yang didapatkan Budi dari tahun 2022-2023 sebesar Rp 6,7 miliar. Di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung. Besaran uang yang menjadi bukti awal penerimaan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dari Budi Santika sejumlah sekira Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Santika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik,” tandas Asep.