HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menegaskan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2023 terkait menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres itu, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut Teddy unggah lewat akun media sosial Twitter/X, menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah tersebut bukan karena keinginan pribadi Presiden, melainkan atas dasar putusan MK yang merupakan gugatan dari Partai Garuda.
“Jokowi menerbitkan PP 53 Tahun 2023 berdasarkan putusan MK atas gugatan Partai Garuda, bukan karena keinginan Jokowi,” kata Teddy dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, pada Senin (27/11).
Selain itu, Juru Bicara Partai Garuda tersebut menjelaskan, memang semestinya Presiden, wajib mewujudkan Peraturan Pemerintah itu dikarenakan perintah dari Undang-Undang Pemilu serta hasil keputusan MK.
“Saya jelaskan ya sebagai bagian dari pendidikan politik, bahwa siapapun Presidennya, wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah ini, karena ini adalah Perintah UU Pemilu dan hasil putusan MK,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan, bahwa menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 serta Pasal 171, kepala daerah yang maju menjadi Capres-Cawapres hanya perlu meminta izin cuti kepada Presiden.
“Menurut UU Pemilu Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 171, kepala daerah tidak termasuk yang harus mengundurkan diri dan hanya perlu meminta izin Presiden ketika maju menjadi capres-cawapres,” terangnya.